Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi untuk tahun anggaran 2024 meliputi:
a. mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antardaerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
b. menerima pertanggungjawaban Bupati/Wali kota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan umum untuk diteruskan kepada Menteri;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi kerjasama yang dilakukan daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
d. melakukan evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dengan melibatkan Perangkat Daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
e. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota;
f. melakukan pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah kabupaten/kota;
g. melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik pemerintah daerah kabupaten/kota terkait penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan;
h. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. melakukan penyelarasan perencanaan pembangunan antardaerah kabupaten/kota dan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
j. memberikan rekomendasi atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
k. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di daerah kabupaten/kota;
l. mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
m. melakukan pemantauan, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
Koreksi Anda
