Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP meliputi:
a. pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap:
1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota;
dan
2. Tugas Pembantuan yang dilaksanakan daerah kabupaten/kota.
b. pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk peninjauan, pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
