Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
