Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Kegiatan Tugas Pembantuan setiap triwulan, semester, setiap berakhirnya tahun anggaran, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan pelaksanaan Kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Wali kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.
(3) Gubernur, Bupati/Wali kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(4) Menteri menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PRESIDEN paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda
