Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Kegiatan Tugas Pembantuan setiap triwulan, semester, setiap berakhirnya tahun anggaran, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan pelaksanaan Kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Wali kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. (3) Gubernur, Bupati/Wali kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri. (4) Menteri menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PRESIDEN paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda