Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Perangkat GWPP menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi setiap triwulan, semester, setiap berakhirnya tahun anggaran, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada GWPP melalui sekretariat Perangkat GWPP, dan menyampaikan melalui sistem informasi pelaporan GWPP.
(3) GWPP menugaskan sekretariat Perangkat GWPP untuk mengkompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan menyampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda
