Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Kuasa pengguna anggaran Dekonsentrasi ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2) Kuasa pengguna anggaran Tugas Pembantuan ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan/atau Keputusan Bupati/Wali kota.
(3) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama ditetapkan 3 (tiga) minggu sejak dimulainya tahun anggaran.
(4) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang telah ditetapkan disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
