Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
GWPP melalui Perangkat GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan Gubernur dan Bupati/Wali kota melalui Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengoordinasikan penatausahaan, pelaksanaan, penyaluran, serta pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan Program dan Kegiatan serta anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan di daerah.
Koreksi Anda
