Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur dan Bupati/Wali kota MENETAPKAN Perangkat Daerah provinsi melalui Keputusan Gubernur, dan Perangkat Daerah kabupaten/kota melalui Keputusan Bupati/Wali kota untuk melaksanakan Program, Kegiatan, dan anggaran Tugas Pembantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda