Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan dan/atau prioritas penggunaan anggaran pada Kementerian, Program, Kegiatan dan alokasi anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dapat dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan perubahan rencana kerja dan anggaran Kementerian.
Koreksi Anda
