Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Kriteria penentuan besaran alokasi anggaran tugas dan wewenang yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP dengan mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:
a. jumlah kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi;
b. hasil evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP pada tahun sebelumnya;
c. keterjangkauan kabupaten/kota dan pertimbangan provinsi kepulauan;
d. intensitas ruang lingkup tugas dan wewenang yang dilimpahkan; dan/atau
e. jumlah tahapan penyelesaian masing-masing tugas dan wewenang yang dilimpahkan.
(2) Kriteria penentuan besaran alokasi anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP dengan mekanisme Dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kriteria pengalokasian anggaran ke daerah untuk pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan Menteri kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota dengan mekanisme Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas:
a. capaian kinerja Urusan Pemerintahan;
b. lokasi geografis dan tingkat konektivitas daerah;
c. kondisi sarana prasarana yang tersedia;
d. jenis teknologi yang digunakan dalam Kegiatan Tugas Pembantuan;
e. kapasitas fiskal daerah; dan/atau
f. kriteria khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Koreksi Anda
