Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
Perencanaan Program, Kegiatan, dan anggaran pelaksanaan tugas dan wewenang kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi, dan penugasan penyelenggaraan sebagian Urusan Pemerintahan melalui mekanisme Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
