Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dekonsentrasi lingkup Kementerian yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan dan/atau tugas yang menjadi lingkup kewenangan Menteri kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 2. Tugas Pembantuan lingkup Kementerian yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan adalah penugasan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi lingkup kewenangan Menteri kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota. 3. Urusan Pemerintahan lingkup Kementerian yang selanjutnya disebut Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 4. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Menteri berdasarkan asas Dekonsentrasi. 6. Gubernur adalah kepala pemerintahan daerah provinsi. 7. Bupati adalah kepala pemerintahan daerah kabupaten. 8. Wali kota adalah kepala pemerintahan daerah kota. 9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Pusat. 10. Perangkat GWPP adalah Perangkat Daerah provinsi yang memiliki tugas membantu GWPP dalam menyelenggarakan tugas dan wewenangnya sebagai wakil Pemerintah Pusat. 11. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 12. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 15. Program kementerian/lembaga yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran kebijakan kementerian/ lembaga di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misinya yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi kementerian/lembaga yang bersangkutan. 16. Kegiatan kementerian/lembaga yang selanjutnya disebut Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja kementerian/lembaga yang bersangkutan untuk menunjang Program yang telah ditentukan. 17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. 19. Sekretaris Jenderal adalah jabatan pimpinan tinggi madya pada Kementerian. 20. Unit Kerja Eselon I adalah unit kerja pada Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda