Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat IPDN adalah pendidikan tinggi kepamongprajaan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
2. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP, adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN.
3. Seleksi Penerimaan Calon Praja yang selanjutnya disingkat SPCP adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, tes kompetensi dasar, tes kesehatan tingkat daerah, tes psikologi, integritas dan kejujuran, serta tes penentuan akhir.
4. Calon Praja adalah seseorang Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai peserta yang mengikuti proses SPCP IPDN yang ditetapkan dengan Keputusan Panitia SPCP IPDN.
5. Penentuan Akhir yang selanjutnya disebut Pantukhir adalah serangkaian seleksi tahap akhir yang mencakup verifikasi faktual dokumen, tes kesehatan pusat, tes kesamaptaan dan wawancara.
6. Format Standar Operasional Prosedur adalah bentuk penuangan SOP berupa tulisan dan diagram alur.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.