KELITBANGAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
(1) Badan Litbang Kemendagri berwenang dan bertanggung jawab atas kelitbangan pemerintahan dalam negeri di Kementerian Dalam Negeri.
(2) Kelitbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. politik dalam negeri;
b. pemerintahan umum;
c. kekuasaan pemerintahan;
d. urusan pemerintahan;
e. kewenangan daerah di laut dan daerah provinsi bercirikan kepulauan;
f. penataan daerah;
g. penyelenggaraan pemerintahan daerah;
h. perangkat daerah;
i. produk hukum daerah;
j. pembangunan daerah;
k. kependudukan dan pencatatan sipil;
l. keuangan daerah;
m. pengelolaan badan usaha daerah;
n. pelayanan publik;
o. partisipasi masyarakat;
p. penyelenggaraan perkotaan;
q. kawasan khusus dan kawasan perbatasan negara;
r. kerjasama daerah;
s. pemerintahan desa;
t. pengelolaan inovasi daerah;
u. manajemen sistem informasi daerah;
v. pengembangan sumberdaya manusia pemerintahan dalam negeri;
w. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
x. implementasi kebijakan sektoral di daerah; dan
y. penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri lainnya sesuai tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri.
Paragraf Kedua Fungsi
Badan Litbang Kemendagri memiliki fungsi:
a. menyusun kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan dalam negeri;
b. melaksanakan kelitbangan lingkup pemerintahan dalam negeri;
c. melaksanakan pengkajian kebijakan lingkup pemerintahan dalam negeri;
d. melaksanakan fasilitasi inovasi daerah;
e. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kelitbangan lingkup pemerintahan dalam negeri;
f. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kelitbangan di Kementerian Dalam Negeri, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota;
g. melakukan pembinaan kepada perangkat daerah pelaksana kelitbangan provinsi dan Kabupaten/Kota
h. memberikan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Menteri dan Unit kerja pejabat tinggi madya di Kemendagri.
i. memastikan tersusunnya kebijakan dan/atau regulasi berbasis hasil kelitbangan di Kementerian Dalam Negeri.
j. melaksanakan administrasi Badan Litbang Kemendagri;
dan
k. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Paragraf Ketiga Pengorganisasian Kelitbangan
Pengorganisasian kelitbangan di Kementerian Dalam Negeri terdiri atas:
a. majelis pertimbangan;
b. tim pengendali mutu; dan
c. tim kelitbangan;
(1) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, beranggotakan:
a. Menteri;
b. pejabat tinggi madya; dan
c. tenaga ahli/pakar/profesi.
(2) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas:
a. memberikan arah dan kebijakan umum kelitbangan;
b. memberikan pertimbangan pemanfaatan kelitbangan;
c. memberikan dukungan pelaksanaan kelitbangan; dan
d. Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, beranggotakan:
a. Kepala Badan Litbang Kemendagri;
b. Kepala Pusat Litbang terkait;
c. pejabat tinggi lainnya di Kemendagri; dan
d. tenaga ahli/pakar/praktisi.
(2) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas:
a. memberikan penilaian atas rangkaian kelitbangan;
b. melakukan pengendalian sesuai dengan tahapan kelitbangan;
c. memberikan saran dan masukan kepada kepala Badan Litbang selaku Sekretaris majelis pertimbangan guna penyempurnaan kelitbangan; dan
d. melaporkan hasil pengendalian mutu kelitbangan kepada kepala Badan Litbang selaku Sekretaris majelis pertimbangan.
(3) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Tim kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c terdiri atas Unsur Pelaksana dan Unsur Penunjang.
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, beranggotakan:
a. pejabat fungsional keahlian;
b. pejabat struktural; dan
c. tenaga ahli/pakar/praktisi.
(2) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. melaksanakan kelitbangan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan;
b. Memastikan pelaksanaan kelitbangan sesuai dengan metodologi yang diarahkan oleh pejabat fungsional keahlian; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan kelitbangan kepada Kepala Badan Litbang Kemendagri.
(1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, berkedudukan pada masing-masing pusat penelitian dan pengembangan.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan:
a. pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pelaksana; dan
b. tenaga ahli/pakar/praktisi.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan kelitbangan;
b. memberikan pelayanan adminitratif dan manajerial, bantuan, dan dorongan demi kelancaran kelitbangan;
c. memberikan peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada tim pelaksana kelitbangan di pusat litbang;
d. memberikan peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada pemerintahan daerah;
e. menjaga penyelenggaraan kelitbangan dapat dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis, produktif, dan berkelanjutan sesuai dengan kaidah ilmiah dan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaporkan hasil fasilitasi kelitbangan kepada Kepala Badan Litbang Kemendagri.
Tim kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Badan Litbang Daerah Provinsi atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi
kelitbangan berwenang dan bertanggung jawab atas kelitbangan pemerintahan dalam negeri di provinsi.
(2) Kelitbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. urusan pemerintahan provinsi;
b. kewenangan daerah di laut dan daerah provinsi bercirikan kepulauan;
c. penataan daerah;
d. penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. perangkat daerah;
f. produk hukum daerah;
g. pembangunan daerah;
h. kependudukan dan pencatatan sipil;
i. keuangan daerah;
j. pengelolaan badan usaha daerah;
k. pelayanan publik;
l. partisipasi masyarakat;
m. penyelenggaraan perkotaan;
n. kawasan khusus dan kawasan perbatasan negara;
o. kerjasama daerah;
p. pemerintahan desa;
q. pengelolaan inovasi daerah;
r. manajemen sistem informasi daerah;
s. pengembangan sumberdaya manusia pemerintahan dalam negeri;
t. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
u. implementasi kebijakan sektoral di daerah;
v. kebijakan penyelenggaraan pemerintahan provinsi; dan
w. penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai urusan dan kewenangan pemerintahan provinsi.
Paragraf Kedua Fungsi
Badan Litbang Daerah Provinsi atau lembaga dengan sebutan
lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan, memiliki tugas:
a. menyusun kebijakan teknis, rencana, dan program, kelitbangan di pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota di wilayahnya;
b. melaksanakan kelitbangan di pemerintahan provinsi;
c. melaksanakan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah;
d. melaksanakan fasilitasi dan melakukan inovasi daerah;
e. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kelitbangan;
f. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kelitbangan di pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota;
g. melakukan pembinaan kepada perangkat daerah pelaksana kelitbangan Kabupaten/Kota;
h. memberikan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Gubernur dan perangkat daerah provinsi;
i. memastikan tersusunnya kebijakan dan/atau regulasi berbasis hasil kelitbangan di provinsi;
j. melaksanakan administrasi kelitbangan;
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur;
l. mengeluarkan rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang; serta; dan
m. meminta laporan atas hasil penelitian yang dilaksanakan oleh warga negara asing.
Paragraf Ketiga Pengorganisasian Kelitbangan
Pengorganisasian kelitbangan di provinsi, terdiri atas:
a. majelis pertimbangan;
b. tim pengendali mutu; dan
c. tim kelitbangan.
(1) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, beranggotakan:
a. gubernur;
b. pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama; dan
c. tenaga ahli/pakar/praktisi.
(2) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas:
a. memberikan arah dan kebijakan umum penelitian dan pengembangan;
b. memberikan pertimbangan pemanfaatan penelitian dan pengembangan;
c. memberikan dukungan pelaksanaan penelitian dan pengembangan; dan
d. Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(1) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, beranggotakan:
a. Kepala Badan Litbang Provinsi atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan;
b. pejabat struktural di pemerintahan provinsi; dan
c. tenaga ahli/pakar/praktisi.
(2) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas:
a. memberikan penilaian atas rangkaian kelitbangan;
b. melakukan pengendalian sesuai dengan tahapan kelitbangan;
c. memberikan saran dan masukan kepada majelis pertimbangan guna penyempurnaan kelitbangan; dan
d. melaporkan hasil pengendalian mutu kelitbangan kepada majelis pertimbangan.
(3) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Tim kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c terdiri atas Unsur Pelaksana dan Unsur Penunjang.
(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, beranggotakan:
a. pejabat fungsional keahlian;
b. pejabat struktural; dan
c. tenaga ahli/pakar/praktisi.
(2) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. melaksanakan kelitbangan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan;
b. memastikan pelaksanaan kelitbangan sesuai dengan metodologi yang ditetapkan oleh pejabat fungsional keahlian; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan kelitbangan secara berkala kepada kepala Badan Litbang Provinsi atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan.
(1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, beranggotakan:
a. Sekretaris Badan Litbang Provinsi atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan;
b. pejabat administrator dan/atau pejabat pengawas di Badan Litbang Provinsi atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan;
dan
c. tenaga ahli/pakar/praktisi.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan kelitbangan;
b. memberikan pelayanan adminitratif dan manajerial, bantuan, dan dorongan demi kelancaran kelitbangan;
c. memberikan peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada tim pelaksana kelitbangan;
d. memberikan peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada kabupaten/kota;
e. menjaga agar penyelenggaraan kelitbangan dapat dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis, produktif, dan berkelanjutan sesuai dengan kaidah ilmiah dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaporkan hasil fasilitasi kegiatan kelitbangan kepada Kepala Badan Litbang Provinsi atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan.
Tim kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(1) Badan Litbang Daerah Kabupaten/Kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan berwenang dan bertanggung jawab atas kelitbangan pemerintahan dalam negeri di kabupaten/kota.
(2) Kelitbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. urusan pemerintahan;
b. penataan daerah;
c. penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. perangkat daerah
e. produk hukum daerah
f. pembangunan daerah
g. kependudukan dan pencatatan sipil;
h. keuangan daerah
i. pengelolaan badan usaha daerah
j. pelayanan publik
k. partisipasi masyarakat
l. penyelenggaraan perkotaan
m. kawasan khusus dan kawasan perbatasan negara
n. kerjasama daerah
o. pemerintahan desa
p. pengelolaan inovasi daerah
q. manajemen sistem informasi daerah
r. pengembangan sumberdaya manusia pemerintahan dalam negeri;
s. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
t. implementasi kebijakan sektoral di daerah;
u. kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota; dan
v. penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai urusan dan kewenangan pemerintahan kabupaten/kota.
Paragraf Kedua Fungsi
Badan Litbang Daerah Kabupaten/Kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di kabupaten/kota memiliki tugas:
a. menyusun kebijakan teknis, rencana, dan program kelitbangan pemerintahan kabupaten/kota;
b. melaksanakan kelitbangan di pemerintahan Kabupaten/Kota;
c. melaksanakan pengkajian kebijakan lingkup urusan
pemerintahan daerah kabupaten/kota;
d. melaksanakan fasilitasi dan melakukan inovasi daerah;
e. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kelitbangan;
f. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kelitbangan di pemerintahan kabupaten/kota;
g. memastikan tersusunnya kebijakan dan atau regulasi berbasis hasil kelitbangan di kabupaten/kota.
h. memberikan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Bupati/Walikota dan perangkat daerah di kabupaten/kota.
i. melaksanakan administrasi kelitbangan;
j. mengeluarkan rekomendasi dan melakukan pendampingan penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota.
l. mengeluarkan rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang; dan
m. meminta laporan atas hasil penelitian yang dilaksanakan oleh warga negara asing.
Paragraf Ketiga Pengorganisasian Kelitbangan
Pengorganisasian kelitbangan di kabupaten/kota, terdiri atas:
a. majelis pertimbangan;
b. tim pengendali mutu; dan
c. tim kelitbangan.
(1) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, beranggotakan:
a. Bupati/Walikota;
b. pejabat tinggi pratama, administrator; dan
c. tenaga ahli/pakar/praktisi.
(2) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas:
a. memberikan arah dan kebijakan umum kelitbangan;
b. memberikan pertimbangan pemanfaatan kelitbangan;
dan
c. memberikan dukungan pelaksanaan kelitbangan.
(3) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(1) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 huruf b, beranggotakan:
a. Kepala Badan Litbang Kabupaten/Kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan;
b. pejabat administrator dan pejabat pengawas di Badan Litbang Kabupaten/Kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan;
dan
c. tenaga ahli/pakar/praktisi.
(2) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas:
a. memberikan penilaian atas rangkaian kelitbangan;
b. melakukan pengendalian sesuai dengan tahapan kelitbangan;
c. memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan kelitbangan; dan
d. melaporkan hasil pengendalian mutu kelitbangan kepada majelis pertimbangan.
(3) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Tim kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c terdiri atas Unsur Pelaksana dan Unsur Penunjang.
(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, beranggotakan:
a. pejabat fungsional keahlian;
b. pejabat struktural; dan
c. tenaga ahli/pakar/praktisi.
(2) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. melaksanakan kelitbangan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan;
b. memastikan pelaksanaan kelitbangan sesuai dengan metodologi yang diarahkan oleh pejabat fungsional keahlian; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan kelitbangan secara berkala kepada Kepala Badan Litbang Kabupaten/Kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan.
(1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, beranggotakan:
a. Sekretaris Badan Litbang Kabupaten/Kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan;
b. Pejabat administrator dan/atau pejabat pengawas di Badan Litbang Kabupaten/Kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan; dan
c. tenaga ahli/pakar/praktisi.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan kelitbangan;
b. memberikan pelayanan administratif dan manajerial, bantuan, dan dorongan demi kelancaran kelitbangan;
c. memberikan peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada tim pelaksana kelitbangan;
d. memberikan peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada kabupaten/kota;
e. menjaga agar penyelenggaraan kelitbangan dapat dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis, produktif, dan berkelanjutan sesuai dengan kaidah ilmiah dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaporkan hasil fasilitasi kegiatan kelitbangan kepada Kepala Badan Litbang Kabupaten/Kota lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan.
Tim kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.