Pasal 1
Menteri Dalam Negeri melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri berwenang MENETAPKAN Logo Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.