Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
MKE Pol PP bertugas:
a. melakukan sidang pelanggaran Kode Etik Pol PP;
b. memanggil dan memeriksa Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP;
c. meminta keterangan dari pihak lain atau pejabat lain yang dipandang perlu;
d. mendengarkan pembelaan diri dari Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP;
e. MENETAPKAN keputusan setelah memeriksa Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP;
f. memberikan rekomendasi kepada pimpinan unit kerja jika menemukan indikasi pelanggaran Kode Etik Pol PP;
dan
g. menyusun laporan hasil penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP.
Koreksi Anda
