Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MKE Pol PP bertugas: a. melakukan sidang pelanggaran Kode Etik Pol PP; b. memanggil dan memeriksa Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP; c. meminta keterangan dari pihak lain atau pejabat lain yang dipandang perlu; d. mendengarkan pembelaan diri dari Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP; e. MENETAPKAN keputusan setelah memeriksa Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP; f. memberikan rekomendasi kepada pimpinan unit kerja jika menemukan indikasi pelanggaran Kode Etik Pol PP; dan g. menyusun laporan hasil penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP.
Koreksi Anda