Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan internal dan penegakan Kode Etik Pol PP, kepala Satpol PP dibantu oleh PTI. (2) PTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pejabat Pengawas/JFT Pol PP Ahli Muda/PPNS pangkat tertinggi selaku komandan dan JFU/JFT pangkat tertinggi dibawah komandan selaku wakil komandan. (3) Anggota PTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan JFU/JFT paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Pol PP. (4) PTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempunyai syarat: a. PNS pada Satpol PP; b. disiplin; c. beretika; dan d. sehat jasmani dan rohani.
Koreksi Anda