Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda