Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa: a. pernyataan permohonan maaf secara lisan; dan/atau b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis. (2) Pernyataan permohonan maaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibacakan/diumumkan secara tertutup atau terbuka. (3) Pernyataan permohonan maaf yang dibacakan/ diumumkan secara tertutup hanya diketahui oleh Pol PP yang bersangkutan, anggota MKE Pol PP, pejabat yang berwenang dan pejabat pembina kepegawaian. (4) Pernyataan permohonan maaf yang dibacakan/ diumumkan secara terbuka dapat disampaikan melalui: a. upacara bendera; b. forum resmi Satpol PP; c. papan pengumuman; d. media massa; dan/atau e. forum lainnya.
Koreksi Anda