Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa:
a. pernyataan permohonan maaf secara lisan;
dan/atau
b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis.
(2) Pernyataan permohonan maaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibacakan/diumumkan secara tertutup atau terbuka.
(3) Pernyataan permohonan maaf yang dibacakan/ diumumkan secara tertutup hanya diketahui oleh Pol PP yang bersangkutan, anggota MKE Pol PP, pejabat yang berwenang dan pejabat pembina kepegawaian.
(4) Pernyataan permohonan maaf yang dibacakan/ diumumkan secara terbuka dapat disampaikan melalui:
a. upacara bendera;
b. forum resmi Satpol PP;
c. papan pengumuman;
d. media massa; dan/atau
e. forum lainnya.
Koreksi Anda
