Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MKE Pol PP menyampaikan salinan keputusan hasil persidangan kepada: a. Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP; dan b. gubernur dan bupati/wali kota melalui kepala Satpol PP provinsi dan kepala Satpol PP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sebagai dasar penetapan sanksi kepada Pol PP. (2) Penyampaian keputusan hasil persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pembacaan keputusan. (3) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilegalisasi oleh sekretaris MKE Pol PP.
Koreksi Anda