Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP dilakukan oleh pejabat tinggi pratama, gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi kepegawaian provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan.
(2) Penugasan kepada kepala perangkat daerah yang membidangi kepegawaian provinsi dan/atau
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat penugasan yang ditetapkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP.
(3) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk MKE Pol PP.
(4) Dalam hal tidak ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala perangkat daerah yang membidangi kepegawaian melaporkan kepada gubernur dan bupati/wali kota serta menyampaikan kepada pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP.
(5) MKE Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak penerimaan laporan pengaduan.
Koreksi Anda
