Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Etika bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi:
a. menjaga, memelihara, dan meningkatkan rasa tenteram bagi masyarakat;
b. menjunjung tinggi norma agama, norma sosial dan adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat;
c. menghormati dan menjaga kerukunan masyarakat;
d. memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan;
e. melaksanakan tugas dengan berorientasi pada diterimanya layanan oleh masyarakat, dengan tetap mengedepankan sikap humanis, persuasif, tegas, dan tidak menggunakan kekerasan;
f. tidak mencari kesalahan masyarakat saat melakukan operasi;
g. tidak mempersulit masyarakat yang membutuhkan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan; dan
h. tidak merugikan orang lain baik materiil dan imateriil dengan cara melakukan penipuan melalui media sosial.
Koreksi Anda
