Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi: a. menjaga, memelihara, dan meningkatkan rasa tenteram bagi masyarakat; b. menjunjung tinggi norma agama, norma sosial dan adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat; c. menghormati dan menjaga kerukunan masyarakat; d. memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan; e. melaksanakan tugas dengan berorientasi pada diterimanya layanan oleh masyarakat, dengan tetap mengedepankan sikap humanis, persuasif, tegas, dan tidak menggunakan kekerasan; f. tidak mencari kesalahan masyarakat saat melakukan operasi; g. tidak mempersulit masyarakat yang membutuhkan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan; dan h. tidak merugikan orang lain baik materiil dan imateriil dengan cara melakukan penipuan melalui media sosial.
Koreksi Anda