Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Etika berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. bekerja sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
b. menjunjung tinggi kehormatan institusi atau organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan;
c. menjaga rahasia jabatan dan rahasia negara, serta tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar;
d. menempatkan diri sesuai dengan kedudukannya dalam berorganisasi;
e. mampu bekerja sama antar Pol PP, perangkat daerah, dan instansi terkait untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat;
f. menyampaikan keluhan atau pengaduan yang berhubungan dengan pekerjaan secara hierarki;
g. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif;
h. bekerja tidak melampaui kewenangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab;
i. menjunjung tinggi motto praja wibawa;
j. tidak melakukan serta tidak menyuruh melakukan atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi;
k. menyebarluaskan informasi yang benar tentang Satpol PP dan institusi terkait;
l. melaksanakan perintah kedinasan yang merupakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab serta wewenangnya;
m. tidak menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta tidak melakukan pungutan liar saat melakukan operasi;
n. melaksanakan tugas berdasarkan perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Koreksi Anda
