Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. menjunjung tinggi hak asasi manusia dan nondiskriminasi; c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; d. meningkatkan kualitas kompetensi pribadi; e. bersikap jujur, humanis, adil, disiplin, berani, dan tanggung jawab; f. memelihara kesehatan jasmani dan rohani; g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; h. berpakaian rapi dan sopan; i. tidak mengkonsumsi, mengedarkan, dan/atau menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; j. tidak menganut dan menyebarkan agama dan kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah; k. tidak mempengaruhi/memaksa orang lain untuk mengikuti dan mempercayai agama dan kepercayaannya; l. tidak bersikap dan berperilaku yang dapat mencoreng citra dan martabat Satpol PP; m. tidak bergabung ke dalam komunitas virtual dan/atau non virtual yang dilarang peraturan perundang- undangan; n. tidak membuat dan/atau menyebarluaskan konten pornografi dan berita bohong/hoaks; o. menjaga dan menghargai privasi baik untuk diri sendiri maupun orang lain; dan p. tidak mengumbar kegiatan pribadi diluar tugas secara berlebihan.
Koreksi Anda