Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Panca Wira Satya Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yaitu:
a. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
b. setia kepada Pemerintahan yang sah;
c. perekat bangsa dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
d. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan nilai-nilai budaya; dan
e. patuh dan taat dalam melaksanakan, serta menegakkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
