Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
3. Urusan Kebakaran adalah sub urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
4. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disebut Dinas Damkar dan Penyelamatan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Kebakaran.
5. Unit Pelaksana Teknis Dinas Damkar dan Penyelamatan yang selanjutnya disebut UPT Dinas adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan tugas teknis penunjang tertentu pada Dinas Damkar dan Penyelamatan.
6. Kegiatan Teknis Operasional adalah kegiatan untuk melaksanakan sebagian tugas pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Urusan Kebakaran.
7. Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu adalah kegiatan untuk melaksanakan sebagian tugas investigasi kejadian kebakaran, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta perbengkelan sarana prasarana pemadam kebakaran.