Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Pelaksanaan SPCP IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi:
a. sosialisasi SPCP IPDN;
b. pendaftaran SPCP IPDN;
c. verifikasi dokumen persyaratan administrasi;
d. pengumuman hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi;
e. pelaksanaan SKD;
f. pengumuman hasil kelulusan SKD;
g. Tes Kesehatan daerah;
h. pengumuman hasil kelulusan Tes Kesehatan daerah;
i. Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran;
j. pengumuman hasil kelulusan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran; dan
k. Pantukhir.
Sosialisasi SPCP IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN meliputi:
a. pengumuman pendaftaran SPCP IPDN melalui media cetak dan media elektronik;
b. rapat persiapan dan penjelasan pelaksanaan SPCP IPDN dengan badan kepegawaian daerah provinsi; dan
c. penyampaian surat edaran Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Pendaftaran SPCP IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, diselenggarakan secara nasional dengan sistem daring oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Calon Peserta SPCP IPDN mendaftar secara daring dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi melalui website SPCP IPDN.
(2) Ketentuan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
(1) Verifikasi dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN.
(2) Ketentuan verifikasi dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno MENETAPKAN hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi.
(2) Hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan rektor.
Pengumuman hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, dilaksanakan oleh panitia SPCP melalui website SPCP IPDN.
(1) Pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
(2) Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas:
a. melakukan tes dan memeriksa hasil SKD;
b. melaporkan hasil SKD kepada panitia SPCP IPDN;
dan
c. memberikan jawaban tertulis kepada panitia SPCP IPDN atas pengaduan masyarakat terhadap hasil SKD berdasarkan permintaan panitia SPCP IPDN.
(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno untuk MENETAPKAN hasil kelulusan SKD.
(2) Hasil kelulusan SKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan keputusan rektor.
(3) Ketentuan jumlah hasil kelulusan SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
Pengumuman hasil kelulusan SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN melalui website SPCP IPDN.
(1) Tes Kesehatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki kompetensi melaksanakan Tes Kesehatan daerah.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. melakukan dan memeriksa hasil Tes Kesehatan daerah;
b. melaporkan hasil Tes Kesehatan daerah kepada panitia SPCP IPDN; dan
c. memberikan jawaban tertulis kepada panitia SPCP IPDN atas pengaduan masyarakat terhadap hasil Tes Kesehatan daerah SPCP IPDN berdasarkan permintaan panitia SPCP IPDN.
(3) Lembaga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama dengan IPDN.
(4) Materi Tes Kesehatan daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno MENETAPKAN hasil kelulusan Tes Kesehatan daerah.
(2) Hasil kelulusan Tes Kesehatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan rektor.
(3) Ketentuan jumlah hasil kelulusan Tes Kesehatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
Pengumuman hasil kelulusan Tes Kesehatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN melalui website SPCP IPDN.
(1) Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki kompetensi melaksanakan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. melakukan dan memeriksa hasil Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran;
b. melaporkan hasil Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran kepada panitia SPCP IPDN; dan
c. memberikan jawaban tertulis kepada panitia SPCP IPDN atas pengaduan masyarakat terhadap hasil Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran berdasarkan permintaan panitia SPCP IPDN.
(3) Lembaga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama dengan IPDN.
(4) Materi tes dan aspek penilaian tes psikologi serta nilai sikap yang diukur dalam tes integritas dan kejujuran ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno MENETAPKAN hasil kelulusan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran.
(2) Hasil kelulusan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan rektor.
(3) Ketentuan jumlah hasil kelulusan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
Pengumuman hasil kelulusan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN melalui website SPCP IPDN.
Pantukhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k, meliputi:
a. verifikasi faktual dokumen;
b. pengumuman hasil kelulusan verifikasi faktual dokumen;
c. Tes Kesehatan pusat;
d. Tes Kesamaptaan;
e. tes wawancara dan pemeriksaan penampilan; dan
f. pengumuman hasil kelulusan Pantukhir.
(1) Verifikasi faktual dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, dilaksanakan oleh Panitia SPCP IPDN.
(2) Ketentuan verifikasi faktual dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
(3) Panitia SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. memeriksa dokumen persyaratan administrasi yang dibawa oleh Peserta Pantukhir; dan
b. MENETAPKAN hasil kelulusan verifikasi faktual dokumen.
(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno untuk MENETAPKAN hasil kelulusan verifikasi faktual dokumen.
(2) Hasil kelulusan verifikasi faktual dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan rektor.
Pengumuman hasil kelulusan verifikasi faktual dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, dilaksanakan secara langsung oleh panitia kepada Peserta dan diunggah melalui website SPCP IPDN.
(1) Tes Kesehatan pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki kompetensi melaksanakan Tes Kesehatan pusat.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melaksanakan tugas:
a. melakukan dan memeriksa hasil Tes Kesehatan pusat; dan
b. melaporkan hasil Tes Kesehatan pusat kepada panitia SPCP IPDN.
(3) Lembaga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama dengan IPDN.
(1) Tes Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki kompetensi melaksanakan Tes Kesamaptaan.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), membentuk tim Tes Kesamaptaan.
(3) Tim Tes Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), melaksanakan tugas:
a. melakukan dan memeriksa hasil Tes Kesamaptaan;
dan
b. melaporkan hasil Tes Kesamaptaan kepada panitia SPCP IPDN.
(4) Materi tes dan aspek penilaian Tes Kesamaptaan ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
(1) Tes wawancara dan pemeriksaan penampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, dilaksanakan oleh tim wawancara dan pemeriksaan penampilan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan surat tugas Menteri.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas:
a. wawancara;
b. pemeriksaan penampilan;
c. menilai hasil wawancara;
d. menilai hasil pemeriksaan penampilan; dan
e. melaporkan hasil wawancara dan hasil pemeriksaan penampilan kepada panitia SPCP IPDN.
(4) Pedoman wawancara dan pemeriksaan penampilan ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno untuk MENETAPKAN hasil kelulusan Pantukhir.
(2) Hasil kelulusan Pantukhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan rektor.
Pengumuman hasil kelulusan Pantukhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f, dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN secara langsung kepada Peserta dan melalui website SPCP IPDN.
Hasil kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2), Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2) bersifat final dan mengikat.
(1) Nilai hasil kelulusan Pantukhir ditetapkan berdasarkan peringkat dengan mengutamakan nilai Tes Kesehatan pusat.
(2) Selain nilai Tes Kesehatan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga didukung nilai Tes Kesamaptaan, nilai tes wawancara dan pemeriksaan penampilan.