Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat IPDN adalah pendidikan tinggi kepamongprajaan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
2. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP, adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN.
3. Seleksi Penerimaan Calon Praja yang selanjutnya disingkat SPCP adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, tes kompetensi dasar, tes kesehatan, tes psikologi dan tes
integritas dan kejujuran, serta tes penentuan akhir.
4. Calon Praja adalah calon peserta didik IPDN yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh pejabat yang berwenang.
5. Penentuan akhir yang selanjutnya disingkat Pantukhir adalah serangkaian seleksi tahap akhir yang mencakup verifikasi faktual dokumen administrasi, tes ulang kesehatan, tes kesamaptaan dan wawancara.
6. Format Standar Operasional Prosedur adalah bentuk penuangan SOP berupa tulisan dan diagram alur.