Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk:
a. mengelola belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik;
b. mengutamakan penggunaan alokasi anggaran melalui rasionalisasi belanja daerah yang belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah; dan
c. mengalokasikan anggaran yang memadai guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
