Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk: a. mengelola belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik; b. mengutamakan penggunaan alokasi anggaran melalui rasionalisasi belanja daerah yang belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah; dan c. mengalokasikan anggaran yang memadai guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda