Pasal 1
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.