SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi IPDN terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. dewan penyantun;
c. Senat institut;
d. Rektor dan wakil rektor;
e. SPI;
f. Fakultas;
g. Lembaga;
h. satuan;
i. sekolah pascasarjana;
j. program pendidikan profesi kepamongprajaan;
k. kampus di daerah; dan
l. biro.
Menteri merupakan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang melakukan pembinaan penyelenggaraan pendidikan tinggi kepamongprajaan.
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, merupakan unsur yang memberikan pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan IPDN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan penyantun diatur dalam peraturan Menteri mengenai statuta IPDN.
(1) Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c, mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Institut diatur dalam peraturan Menteri mengenai statuta IPDN.
(1) Rektor dan wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, merupakan pemimpin penyelenggaraan pendidikan tinggi kepamongprajaan di IPDN.
(2) Rektor dalam melaksanakan tugas dibantu oleh 4 (empat) wakil Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. wakil Rektor bidang akademik dan inovasi;
b. wakil Rektor bidang administrasi;
c. wakil Rektor bidang kemahasiswaan; dan
d. wakil Rektor bidang hukum, kerja sama, dan kepegawaian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rektor dan wakil Rektor diatur dalam peraturan Menteri mengenai statuta IPDN.
(1) SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, merupakan unsur pengawasan internal terkait aspek kinerja dan keuangan bidang nonakademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor.
(2) SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. kepala pengawasan bidang keuangan;
d. kepala pengawasan bidang aset; dan
e. kepala pengawasan bidang kepegawaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPI diatur dalam peraturan Menteri mengenai statuta IPDN.
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dibentuk dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan praktek penyelenggaraan urusan pemerintahan.
(2) Fakultas pada IPDN terdiri atas:
a. Fakultas politik pemerintahan;
b. Fakultas manajemen pemerintahan; dan
c. Fakultas perlindungan masyarakat.
(3) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Organisasi Fakultas terdiri atas:
a. senat Fakultas;
b. dekan;
c. wakil dekan;
d. Program Studi;
e. unit;
f. gugus kendali mutu;
g. subbagian administrasi umum dan keuangan; dan
h. kelompok jabatan fungsional.
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, adalah badan normatif dan perwakilan di tingkat Fakultas.
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, merupakan pemimpin penyelenggaraan pendidikan di Fakultas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dekan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh 3 (tiga) wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. wakil dekan bidang akademik dan inovasi;
b. wakil dekan bidang administrasi; dan
c. wakil dekan bidang Keprajaan dan alumni.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan akademik.
(2) Program Studi dipimpin oleh ketua Program Studi dan dibantu oleh sekretaris Program Studi.
(3) Ketua Program Studi dan sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen tetap IPDN yang diberikan tugas tambahan dan bertanggung jawab kepada dekan.
(4) Ketua Program Studi dan sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(5) Program Studi diselenggarakan di IPDN kampus pusat dan kampus di daerah.
(1) Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e terdiri atas:
a. unit laboratorium Program Studi, pangkalan data, dan sistem informasi;
b. unit perpustakaan dan penerbitan jurnal;
c. unit penjaminan mutu; dan
d. unit penelitian dan pengabdian masyarakat.
(2) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala unit yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(1) Gugus kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f, adalah unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Program Studi.
(2) Gugus kendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua Program Studi.
Subbagian administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g, mempunyai tugas melakukan kegiatan administrasi umum dan keuangan, pengembangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, pembinaan aparatur sipil negara pada Fakultas, penyusunan program dan operasional pendidikan, pengelolaan data, evaluasi, dan pelaporan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas diatur dalam peraturan Menteri mengenai statuta IPDN
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, dipimpin oleh kepala Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Lembaga penelitian;
b. Lembaga pengabdian masyarakat;
c. Lembaga pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu internal; dan
d. Lembaga pengelolaan data dan sistem informasi.
(1) Lembaga penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pusat penelitian strategis;
b. pusat kajian strategis pemerintahan;
c. pusat publikasi hasil penelitian;
d. subbagian tata usaha dan sistem informasi; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(2) Subbagian tata usaha dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja pada Lembaga penelitian, pembinaan aparatur sipil negara pada Lembaga penelitian, pelaporan, urusan rumah tangga, tata usaha, dan pengelolaan sistem informasi pada Lembaga penelitian.
(1) Lembaga pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pusat pengabdian strategis nasional dan internasional;
b. pusat pengabdian masyarakat berbasis Program Studi;
c. pusat publikasi hasil pengabdian masyarakat;
d. subbagian tata usaha dan sistem informasi; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(2) Subbagian tata usaha dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja pada Lembaga pengabdian masyarakat, pembinaan aparatur sipil negara pada Lembaga pengabdian masyarakat, pelaporan, urusan rumah tangga, tata usaha, dan pengelolaan sistem informasi pada Lembaga pengabdian masyarakat.
(1) Lembaga pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. pusat pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan fasilitasi akreditasi;
b. pusat pengembangan dan inovasi pendidikan;
c. pusat pengembangan budaya mutu dan manajemen resiko;
d. subbagian tata usaha dan sistem informasi; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(2) Subbagian tata usaha dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja pada Lembaga pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu internal, pembinaan aparatur sipil negara pada Lembaga pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu internal, pelaporan, urusan rumah tangga, tata usaha, dan pengelolaan sistem informasi pada Lembaga pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu internal.
(1) Lembaga pengelolaan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. pusat pengelolaan data pendidikan tinggi;
b. pusat laboratorium bahasa;
c. pusat laboratorium pemerintahan;
d. pusat laboratorium komputer dan sistem informasi;
e. subbagian tata usaha dan sistem informasi; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(2) Subbagian tata usaha dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja pada Lembaga pengelolaan data dan sistem informasi, pembinaan aparatur sipil negara pada Lembaga pengelolaan data dan sistem informasi, pelaporan, urusan rumah tangga, tata usaha, dan pengelolaan sistem informasi pada Lembaga pengelolaan data dan sistem informasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga diatur dalam peraturan Menteri mengenai statuta IPDN.
(1) Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan kegiatan operasional pengasuhan, bimbingan, pengawasan, penegakan disiplin Praja, kegiatan ekstrakurikuler Praja, dan pelatihan Praja non satuan kredit semester.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan diatur dalam peraturan Menteri mengenai statuta IPDN.
(1) Sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i, yaitu unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan Program Studi magister terapan dan Program Studi doktor.
(2) Sekolah pascasarjana menyelenggarakan kegiatan:
a. pengajaran;
b. penelitian;
c. pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pembinaan sivitas akademika.
(3) Sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh direktur, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Sekolah pascasarjana bertempat di IPDN kampus Jakarta.
Organisasi sekolah pascasarjana terdiri atas:
a. senat sekolah pascasarjana;
b. direktur;
c. wakil direktur;
d. Program Studi;
e. gugus kendali mutu;
f. unit;
g. subbagian tata usaha dan sistem informasi; dan
h. kelompok jabatan fungsional.
Senat sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, adalah badan normatif dan perwakilan di tingkat sekolah pascasarjana.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, merupakan pemimpin penyelenggaraan pendidikan di sekolah pascasarjana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh 1 (satu) wakil direktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.