Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INSTANSI DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan daftar perhitungan pembayaran atas komponen penghasilan yang mengalami penurunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat
(6) serta Pasal 8 ayat (2), PA menerbitkan dan mengajukan SPM kepada Kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D.
(2) Pengajuan SPM dan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Koreksi Anda
