Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INSTANSI DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat pembayaran atas penurunan komponen penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (6) yang belum dapat dibayarkan dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran, selisih kekurangan pembayaran tersebut diberikan sebagai kekurangan gaji dan/atau TPP. (2) Kekurangan gaji dan/atau TPP kepada PNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam daftar perhitungan pembayaran tersendiri.
Koreksi Anda