Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INSTANSI DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pemetaan penurunan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), PA membuat daftar perhitungan pembayaran berdasarkan komponen penghasilan yang mengalami penurunan.
(2) Dalam hal komponen penghasilan yang mengalami penurunan penghasilan adalah tunjangan jabatan dan/ atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan, daftar perhitungan pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan aplikasi gaji.
(3) Aplikasi gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah aplikasi yang digunakan pemerintah daerah untuk perhitungan pembayaran gaji dan tunjangan.
(4) Dalam membuat daftar perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA melakukan penyesuaian pada data referensi tunjangan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional.
(5) Pembayaran komponen penghasilan tunjangan jabatan dan/atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji induk atau terpisah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal komponen penghasilan yang mengalami penurunan penghasilan adalah TPP, daftar perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
