Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INSTANSI DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan dan pelaksanaan pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a. (2) Pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan alokasi anggaran yang tersedia dalam DPA SKPD.
Koreksi Anda