Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INSTANSI DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5) huruf a diberikan sejak pejabat administrasi dialihkan dan dilantik menjadi pejabat fungsional yang dibuktikan dengan:
a. surat pernyataan pelantikan/berita acara pelantikan;
dan
b. surat pernyataan melaksanakan tugas.
(2) Dalam hal surat pernyataan pelantikan/berita acara
pelantikan dan surat pernyataan melaksanakan tugas jatuh pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, pemberian penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
(3) Dalam hal surat pernyataan pelantikan/berita acara pelantikan dan surat pernyataan melaksanakan tugas jatuh pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya, pemberian penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya.
(4) Dalam hal surat pernyataan pelantikan/berita acara pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a jatuh pada hari pertama kerja pada bulan berkenaan dan surat pernyataan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b jatuh pada hari kerja kedua dan seterusnya bulan berkenaan, pemberian penghasilan diberikan terhitung mulai bulan berikutnya.
Koreksi Anda
