Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INSTANSI DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi. (2) Penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghasilan yang merupakan akumulasi dari komponen penghasilan yang meliputi: a. tunjangan jabatan; b. TPP; dan/ atau c. tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional. (4) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. (5) Penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami penurunan, penghasilannya dibayarkan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya sesuai dengan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan b. dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan atau lebih besar dari penghasilan pada saat menjadi pejabat administrasi, penghasilannya dibayarkan sesuai penghasilan yang diterima pada jabatan fungsional dimaksud.
Koreksi Anda