Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INSTANSI DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kelebihan perhitungan pembayaran penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional, kelebihan perhitungan pembayaran tersebut merupakan piutang daerah dan wajib dilakukan pengembalian/penyetoran oleh PNS Daerah ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pemerintah daerah telah melakukan pembayaran penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, wajib melakukan penyesuaian dengan memedomani Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan besaran alokasi TPP tahun berkenaan, pembayaran TPP diberikan berdasarkan kelas jabatan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
