Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INSTANSI DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a kepada pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional dihentikan mulai bulan berikutnya sejak pejabat dimaksud mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi.
(2) Dalam hal promosi atau mutasi kepegawaian berdasarkan surat pernyataan pelantikan/berita acara pelantikan dan pelaksanaan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas jatuh pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, pembayaran penghasilan kepada pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan terhitung mulai bulan berkenaan.
(3) Dalam hal surat pernyataan pelantikan/berita acara pelantikan jatuh pada hari pertama kerja pada bulan berkenaan dan surat pernyataan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari kerja kedua dan seterusnya bulan berkenaan, pembayaran penghasilan kepada pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya.
Koreksi Anda
