Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INSTANSI DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah wajib menganggarkan penghasilan pejabat administrasi di instansi daerah yang terdampak penataan birokrasi yang bersumber dari APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Peraturan Menteri ini sebagai pedoman teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan pejabat administrasi di instansi daerah yang dialihkan menjadi pejabat fungsional di instansi daerah dalam rangka pelaksanaan penataan birokrasi. (3) Pejabat administrasi di instansi daerah yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pejabat administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb; dan b. pejabat pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb.
Koreksi Anda