Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta padatanggal 5Maret 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL (PTO) PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH Sistematika penyusunan PTO Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan terdiri dari tigabelas bab dengan penjelasan sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan, berisi tentang latar belakang PTO Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan, Prinsip-prinsip kelitbangan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Bab II Pelaku Kelitbangan, berisikan penjelasan tentang pelaku kelitbangan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi majelis pertimbangan, tim koordinasi pendukung majelis pertimbangan, tim pengendali mutu, sekretariat tim pengendali mutu, tim pelaksana, tim fasilitasi, peneliti, perekayasa, surveyor, responden/informan dan narasumber.
Pelaku kelitbangan di lingkungan pemerintah provinsi meliputi majelis pertimbangan, tim pengendali mutu, sekretariat tim pengendali mutu, tim pelaksana, tim fasilitasi, peneliti, perekayasa, surveyor, responden dan narasumber.
Pelaku kelitbangan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota meliputi majelis pertimbangan, tim pengendali mutu, sekretariat tim pengendali mutu, tim pelaksana, tim fasilitasi, peneliti, perekayasa, surveyor, responden dan narasumber.
Bab III Mekanisme Kelitbangan, berisikan penjelasan tentang rangkaian kelitbangan yang diterapkan antara lain penyusunan program, penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan dan pengoperasian.
Bab IV Penelitian, berisikan penjelasan tentangt ahap-tahap dalam proses kegiatan penelitian antara lain penyusunan Idea Concept Paper (ICP), penyusunan Term of Reference (TOR), Penyusunan Research Design/instrument Survey (RD/IS), Pengumpulan Data, Analisis Data, Penyusunan Draf Laporan Akhir dan Laporan Akhir.
Bab V Pengkajian, berisikan penjelasan tentang tahap-tahap dalam proses kegiatan pengkajian antara lain penyusunan Idea Concept Paper (ICP), penyusunan Term of Reference (TOR), Penyusunan Research Design/instrument Survey (RD/IS), Pengumpulan Data, Analisis Data, Penyusunan Draf Laporan Akhir dan Laporan Akhir.
Bab VI Pengembangan, berisikan penjelasan tentang tahap-tahap dalam proses kegiatan pengembangan antara lain penyusunan Term of Reference (TOR), Penyusunan Research Design/instrument Survey (RD/IS), Analisis hasil-hasil penelitian dan updating data, penyusunan draf akademis dan naskaha kademis.
Bab VII Perekayasaan, terdiri dari perekayasaan program dan perekayasaan peraturan. Berisikan penjelasan tentangt ahap-tahap dalam proses kegiatan perekayasaan program antara lain penyusunan naskah akademis, penyusunan Idea Concept Paper (ICP), penyusunan Term of Reference (TOR), Uji Coba Draf I Pedoman Umum/PTO, Evaluasi Hasil Uji Coba Draf I Pedoman Umum/PTO, Laporan Hasil Uji Coba Draf I Pedoman Umum/PTO. Tahap-tahap perekayasaan peraturan antara lain penyusunan naskah akademis, penyusunan Idea Concept Paper (ICP), penyusunan Term of Reference (TOR), Uji Coba Draf I Pedoman Umum/PTO, Evaluasi Hasil Uji Coba Draf I Pedoman Umum/PTO dan Laporan Hasil Uji Coba Draf I Pedoman Umum/PTO.
Bab VIII Penerapan, terdiri dari penerapan program dan penerapan peraturan. Berisikan penjelasan tentang tahap-tahap dalam proses kegiatan penerapan program antara lain Draf I Pedoman Umum/PTO, penyusunan Idea Concept Paper (ICP), penyusunan Term of Reference (TOR), Uji Coba Draf I Pedoman Umum/PTO, EvaluasiHasilUjiCoba Draf I Pedoman Umum/PTO dan Laporan Hasil Uji Coba Draf I Pedoman Umum/PTO. Tahap-tahap penerapan peraturan antara lain Draf I Peraturan, Uji Publik Draf I Peraturan, Evaluasi Hasil Uji Publik Draf I Peraturan dan Laporan Hasil Uji Publik Draf I Peraturan.
Bab IX Pengoperasian, terdiri dari pengoperasian program dan pengoperasian peraturan.
Berisikan penjelasan tentang tahap-tahap dalam proses kegiatan penerapan program antara lainLaporan Hasil Uji Coba Draf IPedoman Umum/PTO,penyusunan Idea Concept Paper (ICP), penyusunan Term
of Reference (TOR), PenyusunanDraf II Pedoman Umum/PTO, dan Draf II Pedoman Umum/PTO.
Tahap-tahap Pengoperasian peraturan antara lain Laporan Hasil Uji Coba Publik Draf I Peraturan, penyusunan Idea Concept Paper (ICP), penyusunan Term of Reference (TOR), Penyusunan Draf II Peraturan dan Draf II Peraturan.
Bab X Pendayagunaan Hasil Kelitbangan, berisikan tentang manfaat yang digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan supaya berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Bab XI Monitoring dan Evaluasi, berisikan tentang bagaimana cara mengontrol penggunaan sumber daya dan kinerja agar manfaat yang digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan supaya berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Bab XII Pelaporan, berisikan tentang fakta, permasalahan dan solusi mengatasinya dari pejabat structural tingkat bawah ketingkat lebih tinggi dan dari pejabat fungsional kepada pimpinannya serta dari pemerintahan daerah kepemerintahan pusat secara berkala dan berjenjang.
Bab XIII Penutup