Pasal 22A
(1) Praja yang telah menjalani masa hukuman dapat diberikan pengurangan hukuman.
(2) Pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Praja yang dikenakan jenis hukuman disiplin berat.
(3) Pengurangan hukuman sebagimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi praja yang melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.