Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 464 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.