Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1282) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 10 Pasal 1 diubah dan setelah angka 15 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 16 sehingga berbunyi sebagai berikut: