Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 825) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf e) angka 1) huruf a angka 1 Lampiran III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
e) pendapatan yang bersumber dari Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, pelayanan kesehatan masyarakat yang didanai dari pajak rokok mempedomani PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Dalam rangka mendukung pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah daerah menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok yang merupakan bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari alokasi pelayanan kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016.
2. Ketentuan huruf c) angka 1 huruf b angka 1 Lampiran III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
c) pendapatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH- SDA) yang terdiri dari DBH-Kehutanan, DBH-Pertambangan Mineral dan Batubara, DBH- Perikanan, DBH-Minyak Bumi, DBH-Gas Bumi, dan DBH-Pengusahaan Panas Bumi dianggarkan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN Tahun 2018 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2018.
Apabila Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2018 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2018 belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari DBH-SDA didasarkan pada
realisasi pendapatan DBH-SDA 3 (tiga) tahun terakhir, yaitu Tahun Anggaran 2016, Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2014, dengan mengantisipasi kemungkinan tidak stabilnya harga dan hasil produksi (lifting) minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2018.
Dalam hal Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2018 mengenai Alokasi DBH-SDA di luar Dana Reboisasi yang merupakan bagian dari DBH-Kehutanan atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-SDA di luar Dana Reboisasi yang merupakan bagian dari DBH- Kehutanan ditetapkan dan/atau terdapat perubahan setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DBH-SDA dimaksud pada peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
Apabila terdapat pendapatan lebih DBH-SDA di luar Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2018 seperti pendapatan kurang salur tahun-tahun sebelumnya atau selisih pendapatan Tahun Anggaran 2017, pendapatan lebih tersebut dianggarkan dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam rangka optimalisasi penggunaan sisa Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) tahun-tahun anggaran sebelumnya yang belum dimanfaatkan dan masih ada di rekening kas umum daerah kabupaten/kota sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2018, dapat digunakan untuk:
(1) Pengelolaan taman hutan rakyat (Tahura);
(2) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan; dan
(3) Penanaman pohon pada daerah aliran sungai kritis dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.
yang pelaksanaannya oleh SKPD yang ditunjuk oleh bupati/Wali kota.
Selanjutnya DBH-DR untuk provinsi penghasil, diperluas penggunaannya untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan kegiatan pendukungnya, meliputi:
(1) Perlindungan dan pengamanan hutan;
(2) Teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
(3) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
(4) Penataan batas kawasan;
(5) Pengembangan perbenihan;
(6) Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan reboisasi hutan;
(7) Pembinaan; dan/atau
(8) Pengawasan dan pengendalian.
dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
Berkenan dengan pendapatan yang berasal dari DBH-Migas, wajib dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar yang besarannya adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari total DBH-Migas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 25 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
3. Ketentuan angka 9) huruf c angka 1 Lampiran III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
9) Pendapatan Hibah Dana BOS yang diterima langsung oleh Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan kabupaten/kota pada APBD Tahun Anggaran 2018, mekanisme pencatatan dan pengesahan dana BOS dimaksud dianggarkan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Akun Pendapatan, Kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Jenis Hibah, Obyek Hibah Dana BOS, Rincian Obyek Hibah Dana BOS masing- masing Satuan Pendidikan Negeri sesuai dengan kode rekening berkenaan.
Selanjutnya, terhadap sisa dana BOS Tahun Anggaran 2017 termasuk sisa dana BOS terkait lebih salur yang telah ditransfer oleh pemerintah provinsi ke rekening satuan pendidikan, diperhitungkan pada APBD Tahun Anggaran 2018.
4. Ketentuan angka 7) huruf a angka 2 Lampiran III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
7) Belanja Tidak Terduga Penganggaran belanja tidak terduga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi Tahun Anggaran 2017 dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah.
Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam, bencana sosial, penanganan kebakaran dan kebutuhan mendesak lainnya yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2018, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya.
5. Ketentuan angka 2 huruf b angka 3) huruf f) Lampiran III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
f) Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage, pemerintah daerah melakukan integrasi jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk terutama bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang tidak menjadi cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui BPJS kesehatan yang bersumber dari APBN, yang dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan dengan berpedoman pada UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
6. Ketentuan huruf i angka 3) huruf b angka 2 Lampiran III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
i) Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah. Hasil kunjungan kerja dan studi banding dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, penganggaran perjalanan dinas luar negeri hanya digunakan untuk kegiatan yang bersifat urgen dan mendesak dengan berpedoman pada Instruksi PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang
Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Ketentuan angka 54 setelah huruf pp ditambahkan 5 (lima) huruf yakni huruf qq sampai huruf vv, sehingga berbunyi sebagai berikut:
qq. Dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota, sebagai pelaksanaan Pasal 31 ayat
(1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pemerintah daerah menyediakan dukungan pendanaan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
rr.
Menyongsong pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kegiatan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta meningkatkan partisipasi politik secara luas, antara lain Sosialisasi UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Penguatan Kelompok Kerja (POKJA) Demokrasi INDONESIA di daerah, serta Pendidikan politik bagi pemilih pemula, disabilitas, kaum perempuan dan kelompok marjinal.
ss. Berkenaan dengan penataan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di INDONESIA, pemerintah daerah menyediakan dukungan anggaran pelaksanaan kegiatan urusan Kesbangpol bidang Organisasi Kemasyarakatan antara lain penyiapan fasilitas pelayanan pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS), Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, kerja sama pemerintah daerah
dengan Organisasi Kemasyarakatan.
tt.
Dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur pada daerah perbatasan, pemerintah daerah pada daerah perbatasan memprioritaskan alokasi belanja pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur berdasarkan kewenangan masing- masing tingkatan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
uu. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Huruf f UNDANG-UNDANG 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah menyediakan anggaran dalam rangka percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, meliputi:
1) Delapan Area Perubahan yang terdiri dari manajemen perubahan, penguatan dan penataan organisasi, penataan peraturan perundang-undangan, penguatan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
2) Sosialisasi dan internalisasi reformasi birokrasi pemerintah daerah, antara lain melalui penyelenggaraan rapat koordinasi pusat- daerah; dan 3) monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah.
vv. Pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia,
kelembagaan, sarana dan prasarana dalam rangka pembinaan teknis operasional ketenteraman, ketertiban umum, penegakan perda serta perlindungan masyarakat termasuk mitigasi bencana, pencegahan kebakaran berdasarkan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.