PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) Dalam hal terdapat indikasi Kerugian Daerah sesuai dengan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), PPKD membentuk TPKD paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan.
(2) TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menyelesaikan pemeriksaan Kerugian Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dibentuk.
(1) TPKD dapat meminta pertimbangan tenaga ahli untuk menghitung nilai Kerugian Daerah.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari instansi pemerintah atau nonpemerintah yang
memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) TPKD menyampaikan hasil pemeriksaan sementara Kerugian Daerah kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris paling lama 2 (dua) hari kerja setelah penugasan pemeriksaan berakhir.
(2) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat memberikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan sementara Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan dilampiri dokumen pendukung.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disampaikan kepada TPKD paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan sementara disampaikan.
(1) TPKD memberikan jawaban paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) diterima.
(2) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui, TPKD memperbaiki hasil pemeriksaan.
(3) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditolak, TPKD melampirkan tanggapan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) tidak diterima oleh TPKD sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(5) TPKD menyusun laporan hasil pemeriksaan dengan memperhatikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4).
(6) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya tanggapan.
(1) Laporan hasil pemeriksaan Kerugian Daerah berupa pernyataan bahwa kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik daerah disebabkan oleh:
a. perbuatan melanggar hukum atau lalai; atau
b. bukan perbuatan melanggar hukum atau tidak lalai.
(2) Laporan hasil pemeriksaan Kerugian Daerah yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. dasar penugasan TPKD;
b. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Daerah;
c. kategori perbuatan yang mengakibatkan Kerugian Daerah yaitu perbuatan melanggar hukum atau lalai;
d. jenis obyek Kerugian Daerah;
e. jumlah Kerugian Daerah;
f. rekomendasi hasil pemeriksaan; dan
g. kesimpulan.
(3) Laporan hasil pemeriksaan Kerugian Daerah yang disebabkan bukan perbuatan melanggar hukum atau tidak lalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. dasar penugasan TPKD;
b. jenis obyek kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang;
c. jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang;
d. rekomendasi hasil pemeriksaan; dan
e. kesimpulan.
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh TPKD, PPKD atau Kepala SKPKD memberikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan.
(2) Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. menolak laporan hasil pemeriksaan.
(3) Dalam hal Kepala SKPKD menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala SKPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ke PPKD paling lama 2 (dua) hari kerja.
(4) Dalam hal PPKD atau Kepala SKPKD menolak laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang ditolak paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(5) Laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kembali kepada PPKD atau Kepala SKPKD.
(1) Dalam hal PPKD atau Kepala SKPKD menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, PPKD atau Kepala SKPKD segera menugaskan TPKD untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Daerah kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Daerah beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantian Kerugian Daerah, TPKD mengupayakan
surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dalam bentuk SKTJM.
(4) Proses penuntutan penggantian Kerugian Daerah dalam bentuk SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat penugasan.
(5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Daerah;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(1) SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) yang ditandatangani oleh Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat ditarik kembali.
(2) Dalam rangka penggantian Kerugian Daerah sesuai dengan SKTJM, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menjual barang yang telah terdaftar dalam daftar barang yang menjadi jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6)
huruf a setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan PPKD.
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan penggantian Kerugian Daerah berdasarkan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5).
(2) Penggantian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara Tunai atau angsuran.
(1) Dalam hal Kerugian Daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Daerah paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(2) Dalam hal Kerugian Daerah sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Daerah paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Kerugian Daerah akibat kelalaian mengajukan perpanjangan waktu, Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan dapat MENETAPKAN jangka waktu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
(3) Pengajuan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Daerah melalui kepala SKPKD selaku pejabat yang diberi kewenangan PPKD paling lama 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo berakhir.
(4) Kepala SKPKD memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah berdasarkan permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan perpanjangan waktu diterima.
Perpanjangan jangka waktu yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi:
a. keadaan kahar;
b. sakit yang membutuhkan perawatan intensif yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter/rumah sakit;
dan
c. kondisi ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait.
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3) tidak dapat diperoleh, TPKD segera menyampaikan laporan kepada PPKD atau Kepala SKPKD.
(2) PPKD atau Kepala SKPKD menerbitkan SKP2KS paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Daerah;
c. jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Daerah; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dapat dijadikan jaminan.
(1) PPKD atau Kepala SKPKD menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak SKP2KS ditandatangani.
(2) Penyampaian SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibuktikan dengan tanda terima dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) PPKD atau Kepala SKPKD membuat berita acara, dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak bersedia menandatangani tanda terima.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditandatangani oleh ketua TPKD dan PPKD atau Kepala SKPKD dengan memuat keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak bersedia menandatangani tanda terima setelah SKP2KS disampaikan.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan oleh PPKD atau Kepala SKPKD kepada Majelis sebagai pertimbangan dalam sidang.
Penggantian Kerugian Daerah berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara Tunai paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pengajuan pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Kepala Daerah
kepada instansi yang berwenang.
(3) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan secara tertulis kepada PPKD atau Kepala SKPKD dengan disertai bukti.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Daerah.
Mekanisme penyelesaian Kerugian Daerah melalui Majelis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PPKD berdasarkan pertimbangan Majelis menerbitkan SKP2K paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(1) SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(2) Dokumen SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak ditetapkan.