Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Orientasi adalah suatu proses pengenalan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD bagi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Pendalaman Tugas adalah peningkatan kemampuan pelaksanaan tugas anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan politik dalam negeri.
6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat BPSDM Kemendagri.
7. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya.