Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan SPCP IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilaksanakan setelah pelaksanaan SPCP IPDN berakhir.
(2) Evaluasi pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk rapat evaluasi.
(3) Hasil rapat evaluasi digunakan sebagai bahan penyusunan pedoman SPCP IPDN tahun berikutnya.
Koreksi Anda
