Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan SPCP IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilaksanakan setelah pelaksanaan SPCP IPDN berakhir. (2) Evaluasi pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk rapat evaluasi. (3) Hasil rapat evaluasi digunakan sebagai bahan penyusunan pedoman SPCP IPDN tahun berikutnya.
Koreksi Anda