Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Jawaban tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan dari panitia SPCP IPDN diterima.
(2) Jawaban tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada panitia SPCP IPDN.
(3) Panitia SPCP IPDN memberikan jawaban tertulis atas pengaduan masyarakat paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya jawaban tertulis dari lembaga pelaksana tes.
Koreksi Anda
