Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dengan melibatkan lembaga pelaksana tes meliputi: a. Badan Kepegawaian Negara; b. lembaga pelaksana Tes Kesehatan; c. lembaga pelaksana Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran; dan d. lembaga pelaksana Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan. (2) Lembaga pelaksana tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan jawaban tertulis atas pengaduan masyarakat terhadap hasil pelaksanaan SPCP IPDN berdasarkan permintaan panitia SPCP IPDN.
Koreksi Anda